SMM Edu: Membeli Property 101 - Bagian 1 (AJB)

SMM Edu: Membeli Property 101 - Bagian 1 (AJB)

Hai, Sahabat Summarecon!

Saat membeli rumah, apa saja sih yang perlu kita ketahui?

  1. Yang pertama ada AJB.
    Akta Jual Beli, disingkat AJB, merupakan akta autentik yang berfungsi sebagai bukti terjadinya proses jual beli sehingga terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan penandatangannya dilakukan di hadapan notaris. Jadi tidak bisa dibuat sendiri ya.
  2. Beberapa fungsi AJB antara lain:
    1. Sebagai bukti transaksi jual beli tanah atau bangunan yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
    2. Sebagai landasan pihak penjual maupun pembeli memenuhi kewajiban maisng-masing dalam proses jual beli
    3. Ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka AJB digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai

Nantikan bagian 2 dari seri #Property101 ya